Berita  

Tilang Manual Kembali Berlaku, LBH PB PMII: Dapat Cegah Kecelakaan Lalin

Tilang Manual

Tilang manual kembali diterapkan oleh Polri di sejumlah daerah akibat dari meningkatnya pelanggaran lalu lintas yang tidak tertib.

Sebelumnya, tilang manual sempat dilarang sebagaimana Instruksi Kapolri yang dituangkan didalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, pada tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegramnya yang diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memerintahkan kepada jajaran polisi lalu lintas (polantas) untuk mengoptimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.

Baca juga: Peringati Harlah PMII Ke 63, PMII STKIP Gelar Karaton

Direktur LBH PB PMII Muhammad Qusyairi menjelaskan bahwa pentingnya pemberlakuan kembali tilang manual adalah untuk menjamin keselamatan, ketertiban para pengendara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Minggu, (21/05/2023)

“Tilang manual memang perlu diterapkan lagi, apalagi dikota-kota besar, seperti Ibu Kota Jakarta yang cukup rawan pelanggaran lalu lintas, tidak tertibnya pengendara karena tidak lagi ada tilang manual,” Ucap Kuri, sapaan akrabnya.

Setiap pelanggaran lalu lintas harus ditindak tegas, supaya tidak dianggap remeh oleh para pelanggar, selain sebagai upaya untuk menjaga ketertiban kota juga menjalankan perintah undang-undang.

“Banyaknya pelanggaran lalu lintas pasca tidak adanya tilang manual, karena ETLE masih tidak begitu banyak tersebar di beberapa area yang rawan, karena itu penting sekali diberlakukannya tilang manual ini,” Imbuhnya.

Berdasarkan Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, maka tilang manual secara resmi telah diberlakukan kembali.

Baca juga: Press Release, LBH PB PMII: Kekerasan Terhadap Anak Harus Diakhiri

Memang perlu kesadaran diri dari masyarakat dalam berlalu lintas, agar tidak terjadi kecelakaan ditengah jalan dan tidak menyumbang terhadap angka pelanggaran lalu lintas, meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas karena tidak adanya tilang secara manual dapat berakibat pada kecelakaan pengendara dijalan.

“Harapannya tentu masyarakat bisa menggunakan lalu lintas ini sebagai sarana untuk menjaga keselamatan diri, masyarakat harus melengkapi surat-suratnya, menjauhi pelanggaran lalu lintas yang sekiranya dianggap fatal, tujuan diberlakukannya tilang manual ini dalam rangka untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas,” tutup Kuri.

Pemberlakuan tilang manual kembali diharapkan telah dibarengi dengan penguatan moralitas dan kesadaran hukum para penegak hukum, pasalnya potensi terjadinya pungli sangatlah besar. (Iam)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *