Tidak Ada Sanksi , Kepala Sekolah SDN Jukong – jukong 2 Diduga Mangkir Dari Tugas

Jurnalsekilas.com – Kepala Sekolah SDN Jukong-jukong 2 Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, diduga berbulan-bulan tidak masuk sekolah dan diduga menyalahgunakan  Bantuan Operssional Sekolah ( BOS ), dana untuk pendidikan itu pemanfaatannya tidak jelas dan tidak tranparan.  Bagaimana bisa dana BOS dapat mengoptimalkan pendidikan jika penggunaannya tidak ada manfaatnya kepada sekolah.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengaduan masyarakat tersebut, media ini menelusuri kepada beberapa guru sukwan di sekolah tersebut , mendapatkan penjelasan, bahwa Kepala Sekolah ( KS ) selama bertugas dari April 2022 hanya 6 kali datang ke sekolah, selebihnya dia tinggal di Sumenep. KS juga begitu bertugas, langsung memasukkan Sukwan 2 orang, informasinya keluarga dekat KS, padahal Pemerintah sudah melarang menerima sukwan.

Selain itu , KS tidak transparan tentang dana BOS, untuk apa saja.

Saya dibayar 500 ribu/ tiap pencairan BOS, berbeda dengan KS sebelumnya. Untuk perlengkapan sekolah saya sumbangan dengan teman guru. KS kalau diberitahu tentang kebutuhan sekolah bilang tidak ada uang, bahkan bilangnya punya hutang.

Sementara menurut KS inisial SS, dana BOS telah digunakan sesuai peruntukannya, salah satunya untuk honor 9 guru sukwan diberikan 4.5 juta ( untuk 9 guru sukwan ) dalam setiap pencairan, jadi setiap guru dapat gaji 100 ribu lebih.

Ditanya berapa menerima dana BOS, SS menyatakan sdkitar 18 jutaan, sisa 14 jutanya, KS mengatakan untuk pembelian Buku melalui Pengawas dan buku itu wajib dibeli karena perintah dari atas.

“Saya sudah bayar uang buku pada pencairan pertama sebesar Rp.5.000.000,-( lima juta rupiah ). pencairan kedua saya sudah bayar sebesar Rp.11.000.000 – ( sebelas juta ) semua dana tersebut diserahkan kepada Pengawas Sekolah bernama AWI.Spd.M.PD”.

Ditanya apakah buku itu wajib dibeli, menurut SS, itu perintah dari atas, tanpa menyebut diatas mana.

Sementara Pengawas SDN Kangayan diminta konfirmasi menjelaskan melalui Whatsapp. Seolah tidak membenarkan pernyataan KS tetsebut.
Begini bapak!
Masalah penggunaan bos, yang kurang jelas penggunaannya saya kurang tahu persis.
Pembelian buku setiap tahunnya memang kewajiban karena 20% dari daba bos 1 tahun harus dibelikan buku.
Nah selain itu, karena ada perubahan kurikulum 2013 ke kurikulum merdeka utk kls 1 dan kls 4, se Kabupaten Sumenep, maka pesanlah buku kurikulum merdeka, dan itu langsung ke Penerbit Erlangga dan bayarnyapun langsung ke Erlangga, saya cuman mengarahkan pak, dan pembayaran buku untuk jukong-jukong 2 sampai saat ini belum ada laporan dari Erlangga.
Saya tak pernah jadi makelar buku pak, cuman saya sebagai pengawas hanya mengarahkan.
Hanya itu pak yg bisa saya sampaikan.

Hingga berita ini dinaikkan Kadisdik Agus brlum dapat dikonfirmasi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *