Hukum  

Tahap Pembuktian, Advokat Dr. Danggur Feliks Melawan Pemkot Surabaya

Pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara

Persengketaan rumah dan bangunan yang terjadi jl. Tidar nomer 81 surabaya belum menemukan titik terang sehingga dibawah pada ranah ligitasi. Dengan adanya SIP yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang menimbulkan sengketa antara dua belah pihak yang saling mengeklaim atas kepemilikan rumah dan bangunan tersebut dimana pihak penggugat di wakili oleh kuasa hukumnya yaitu Dr. Danggur Feliks, SH. MH. MM.

Kasus ini diselesaikan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Setelah melihat dan mengetahui jawaban atas duplik Tergugat I dan Tergugat II Intervensi, pihak Penggugat juga melakukan pembantahan dengan memberikan jawaban replik terhadap para pihak tergugat. Hal tersebut membuat perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian di hadapan para hakim pada rabu, 21 september 2022.

DR. Danggur Feliks sebagai kuasa hukum penggugat, melawan Pemerintah kota Surabaya telah menyerahkan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Surabaya sebagai satu landasan dalam hakim untuk memutuskan perkara.

Dalam tahap pembuktian ini, Bapak DR. Danggur Feliks selaku kuasa hukum didampingi oleh tiga asistennya, Mbak Dewi, Mas Udi, dan Mas Ilham.

Pengadilan Tata Usaha Negara
Dr. Danggur Feliks bersama asisten advokat (Dari kiri: Mas Udi, Dewi, Dr. Danggur Feliks, dan Ilham Fariduz Zaman, S.H.)

Selanjutnya proses hukum akan terus berlangsung, serta berjalan sesuai dengan prosedur hukum. sampai dengan pembacaan keputusan dari hakim menemukan titik terang dari pihak penggugat dan tergugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *