SUMENEP, Jurnalsekilas.com – Polsek Kangean Arjasa Polres Sumenep, gerak cepat dalam merespon informarsi masyarakat, terkait pelaku curas yang viral terekam cctv di Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Senin (18/04/2022)
Dari ungkap kasus tersebut, dua Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kangean Arjasa Polres Sumenep, diantaranya inisial AS 12 tahun dan Inisial FJ 17 tahun, Keduanya berasal dari Arjasa KAbupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, S., SH menjelaskan, bahwa terkait informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 06.20 wib, di jalan raya Desa Angkatan Kec. Arjasa telah terjadi curas yang terekam cctv, dilakukan oleh dua orang mengendarai sepeda motor menarik barang, dan menorong korban.
“Kemudian pelaku dapat diketahui ciri – cirinya, dan petugas melakukan penyelikan dan koordinasi dengan kepala desa, sehingga pada senin, (18/04/2022) pukul 13.00 wib, kedua pelaku diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean Arjasa Sumenep, selanjutnya mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban F” Imbuh Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, S., SH
Polisi berhasil amankan BB berupa satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa dilengkapi nopol, satu unit Hp merk Oppo A3s warna merah kombinasi warna hitam, dan sarung warna hijau, serta satu buah jaket sweater warna hitam.
Berdasarkan kasus tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?