Situbondo, Jurnalsekilas.com – Serikat Buruh muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi) di Situbondo turut geram melihat banyaknya pengusaha di Situbondo yang masih enggan menaikkan gaji sesuai UMK yang berlaku, bahkan pemerintah terlihat tutup mata terhadap masalah yang melibatkan banyak pekerja ini.
Baca juga: Dimana Ruang Pemuda dalam Penyelenggaraan Pemilu?
Sesuai amanat yang berlaku tentang Aturan kenaikan UMK 2023 atau UMR 2023 ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18, harusnya pihak pengusaha sudah menaikkan gaji karyawan pada awal tahun 2023, akan tetapi kita masih banyak menemukan aduan perihal gaji yang tak kunjung sesuai UMK yang sudah di tetapkan. Kata Sekretaris Sarbumusi Rasyuhdi, saat menyerahkan Pemberitahuan pembentukan Basis PT.PMMP.Tbk, Kamis(30/3/2023).
Selain itu, Sarbumusi Situbondo juga turut meminta agar Pemkab Situbondo turut hadir untuk menindak tegas pengusaha yang belum menaikkan gaji karyawan. Dia menjelaskan, saat ini dirinya juga masih fokus terhadap pengembangan basis Sarbumusi di PT.PMMP.Tbk, karena perusahaan tersebut memiliki ribuan pekerja aktif, dan masih banyak pula ditemukan aduan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Baca juga: Menakar Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa DPC Sarbumusi sendiri saat ini juga membuka Posko Pengaduan secara umum tidak hanya kepada anggota Sarbumusi sendiri, dan memang banyak ditemui aduan perihal UMK, THR, dan PHK sepihak, dan kebanyakan permasalahan tersebut di hadapi orang awam.
Baca juga: Peringati Harlah PMII Ke 63, PMII STKIP Gelar Karaton
Pemerintah daerah dan DPC Sarbumusi perlu meningkatkan kerjasama perihal kesejahteraan buruh yang ada di kabupaten Situbondo, karena saat ini kita sudah memasuki era industri 4.0, yang mana revolusi industri ini sangat berdampak pada sektor Ketenagakerjaan, ujarnya.