KANGEAN — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Sebanyak enam anggota tim dari Polres Sumenep dikirim langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para korban.
Kuasa hukum korban, Salamet Riadi, S.H., yang mewakili seluruh korban dan keluarganya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap empat orang korban, dan proses pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap korban lainnya dalam waktu dekat.
“Saya sangat mengapresiasi kesigapan Polres Sumenep dalam menangani kasus ini. Kehadiran mereka di Pulau Kangean menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum,” ujar Salamet kepada wartawan, Sabtu (7/6).
Salamet menegaskan bahwa pelaku yang diduga bernama SN, seorang pengasuh di pondok pesantren tersebut, telah melakukan tindakan yang sangat tidak bermoral dan mencederai nilai-nilai pendidikan serta agama.
“Seorang guru atau pengasuh seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing bagi santrinya, bukan justru menjadi pemangsa. Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus ini, Polres Sumenep menerjunkan tiga kepala unit, yakni Kanit Pidum, Kanit Resmob, dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke lokasi kejadian. Kehadiran mereka dinilai menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini akan ditindak secara tegas dan profesional.
Salamet juga menyatakan bahwa seluruh pendampingan hukum terhadap para korban dilakukan secara gratis. Ia telah menerima kuasa penuh dari para korban dan keluarga untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Tidak boleh ada lagi korban yang dirugikan oleh oknum tak bermoral yang menyamar sebagai pendidik,” ucapnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, serta institusi penegak hukum untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Lembaga pendidikan harus kembali menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan bermoral bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Kanit Pidum ( IPDA ) Asmuni, membenarkan dirinya dan 2 Kanit lainnya serta 10 anggota datang ke pulau Kangean untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang didiga pelakunya adalah oknum ustadz terhadap muridnya