PERGUNU Sumenep Adakan Webinar Nasional Perjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Guru

PERGUNU Sumenep akan melakukan Webinar Nasional hari jum’at tanggal 09 April 2021, Berikut narasumber yang akan hadir pada acara tersebut DR. Aris Adi Laksono selaku pembicara dari PP PERGUNU. sementara Romi Siswanto, H.M. dan Sidik Sidianto, M.Pd rencananya akan menghadiri acara tersebut.

Ketiga narasumber tersebut akan hadir untuk memaparkan tentang UU, dan mengenai peran PERGUNU dengan jelas sebagai organisasi profesi guru.Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Pada pasal 41 ayat 2 dinyatakan bahwa organisasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada pasal 42 bahwa organisasi profesi guru berwenang menetapkan dan menegakkan kode etik guru, hadirnya PERGUNU akan memberikan bantuan hukum, perlindungan profesi, dan pembinaan serta pengembangan profesi. sehingga adanya organisasi PERGUNU akan menjaga marwah guru dalam melakukan fungsinya ditengah Masyarakat.

Bukan hanya itu saja,menurut salah satu anggota Devisi Advokasi dan hukum PC Pergunu, H.safiudin,hadirnya PERGUNU akan memperjuangkan guru untuk mendapatkan penghargaan dan gaji yang layak, sesuai amanat uu nomor 14 tahun 2005. serta Memberikan pemahaman pada guru Agara tidak terkena kasus.Bilamana ada laporan dari siswa atau orang tua siswa yang dapat menyeret Guru kejalur Hukum maka hal itu dapat diatasi oleh PERGUNU.

PERGUNU lebih menekankan terhadap guru yang aktif di sekolah dan madrasah di bawah LP Ma’arif NU maupun di luar itu yang memegang teguh Ahlussunnah wal Jama’ah An Nahdliyah ala NU. Visi Pergunu untuk mewujudkan guru-guru yang profesional dan berakhlaqul karimah, sebagai unsur pokok dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa”. Misi Pergunu antara lain

(1) Meningkatkan profesionalisme guru.

(2) Mengembangkan sistem pendidikan nasional yang Islami.

(3) Membangun masyarakat berpendidikan yang Islami

(4) meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat melaksanakan tugas profesinya secara baik.

PERGUNU akan melakukan pendekatan terhadap aparat penegak hukum, agar mengedepankan musyawarah.dengan memakai asas restorative justice dalam proses penyidikan, H.safiudin diakhir perbincangannya dengan ilham wartawan media ini. (iam)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *