Nur Jannah, PH SR, Siap Membawa Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum PNS Ke Kepolisian

Penasihat Hukum SR, Minggu Ini Siap Membawa Kasus Dugaan Penipuan Oleh Oknum PNS Di Sumenep Ke Kepolisian RI
Nur Jannah S.H .MH Kuasa Hukum SR

SUMENEP, jurnalsekilas.com– Kuasa Hukum SR sudah mempersiapkan bukti-bukti baik saksi maupun surat, untuk membawa kasus dugaan dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang dilakukan oleh oknum PSN di salah satu OPD di Pemkab Sumenep.berinisial HS.

Baca Juga :Kiai Sepuh asal Rubaru, Menjadi Korban Bantuan Bodong

Baca Juga :PNS Di Sumenep, Diduga Terlibat Penipuan Terhadap Pensiunan PNS, Kasusnya Segera Dilaporkan POLRES

Hilangnya Hamsan Mesterius, Diduga Dibunuh, Kasusnya Dilinpahkan ke Polres Sumenep

Sebagaimana didiberitakan sebelumnya SR melalui Kuasa Hukumnya Nur Jannah, menyatakan SR menitipkan uang sebesar Rp. 35 juta.lengkap dengan kwitansi bertulisan uang titipan, tujuan uang adalah untuk pembelian Traktor yang ditawarkan oleh HS, namun hingga Traktor tidak pernah ada, uangpun tidak pernah ada bahkan HS menghindar.

Merasa ditipu, SR akhirnya meminta bantuan ke Lembaga Penelitian, Mediasi, Advokasi dan Bantuan Hukum Merdeka (LPMA BANHUM MERDEKA)

Nur Jannah, selaku salah satu Penasihat Hukum SR, atas nama LPMA BANHUM MERDEKA, saat dikonfirmasi oleh media ini, mengutarakan, bahwa saudara HS telah disomasi, bahkan telah dilaporkan pada Dinasnya dan telah membuat surat pernyataan di depan Kabid di dinas tersebut, yang intinya akan mengembalikan uang titipan tersebut paling lambat 7 hari. Namun sudah 5 bulan belum juga ada iktikat baik. Hingga ahirnya somasi kami layangkan.

“Ya, saudara HS sudah kami somasi. Barangkali, keduanya berkenan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur musyawarah”, jelas Nur Jannah melalui pesan What’sApp saat dihubungi oleh media ini.

“Kita sudah ada komunikasi dengan saudara HS. via Whatshapp, dia ngajak ketemu sedianya hari senin ( 01/08/2022), kemarin namun mendadak digagalkan, menurutnya isterinya sakit dirujuk ke Pamekasan dan minta dijadwal ulang pertemuannya.

Ditanya tentang alasan HS, apakah rasional ? Advokat perempuan muda ini menyatakan, kami menghormati alasan apapun, namun kami juga punya tenggang waktu penyelesaian.

Sementara itu, HS dihubungi media ini via whatshapp, hanya merespon dengan jawaban nanti saya jelaskan lebih detil dan hingga berita ini dinaikkan belum menjelaskan apapun.( abd.Waris )

Respon (2)

  1. Ping-balik: - Jurnal sekilas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *