SUMENEP, Jurnalsekilas.com-Malang benar nasib Suhardi (47), warga Dusun Batu Bintang, Nyabakan Timur, Batang-Batang, Sumenep.
Suhardi adalah pemohon penerbitan Sertipikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep pada tahun 2006. Sampai saat ini, 16 tahun lamanya, Suhardi dalam penantian. Sertipikat yang dimohonkan Suhardi tidak kunjung diberikan dan/atau diterbitkan oleh BPN Sumenep.

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh BPN Sumenep dengan Nomor: 3241.246/2006 tanggal 10 Mei 2006, sertipikat yang dimohonkan oleh Suhardi ke BPN Sumenep sudah terbit. Hal tersebut diperteguh dari penjelasan yang ada di dalam buku induk BPN Sumenep, yang pernah diperlihatkan oleh orang BPN Sumenep kepada Suhardi, saat Suhardi mengkonfirmasi soal Permohonan penerbitan Sertipikat atas tanahnya.
Di dalam buku induk tersebut, Sertipikat Suhardi sudah terbit dengan Nomor Urut 183 dan 184, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 215, Nomor Seri: AW 885010 dan SHM No. 216, Nomor Seri: AW 885011. Cuma, belum diserahkan oleh BPN Sumenep ke Suhardi dengan alasan, dokumen pendukung hilang.
Pengumuman tersebut resmi dikeluarkan oleh BPN Sumenep yang ditandatangani oleh Drs. Taufieq Hidayat Mastoer, MM selaku Kepala BPN Sumenep kala itu.
Sebab Sertipikat tanah yang dimohonkan oleh Suhardi tidak kunjung diterbitkan dan/atau diberikan oleh BPN Sumenep ke Suhardi selaku Pemohon, pada tahun 2020, Suhardi menggugat BPN Sumenep ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara: 15/P/FP/2020/PTUN.SBY yang amar putusannya jelas dan lugas, yaitu mewajibkan BPN Sumenep untuk memproses penerbitan sertipikat tanah yang dimohonkan Suhardi.
Kemudian, pada tahun 2021, ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sumenep yang objek sengketanya adalah tanah yang dimiliki oleh Suhardi berdasarkan pembuktian hukum di PTUN Surabaya. Tergugat dalam perkara ini, seolah menguasai atas tanah yang dimiliki oleh Suhardi.
Dalam perkara ini, Penggugat dan Tergugat berakhir damai. Perdamaian tersebut, tertuang melalui akta perdamaian yang dibuat oleh pengadilan, kemudian menjadi putusan dengan Nomor Perkara: 3/Pdt.G/2021/PN.Smp tanggal 17 Februari 2021.
Dalam putusan yang berisi perdamaian tersebut, terjadi konstruksi bahwa tanah milik Suhardi, seolah-olah dikuasai Tergugat sedangkan Penggugat adalah ahli waris dari pemilik tanah tersebut.
Kemudian, pada tahun 2022, Suhardi digugat oleh Misrawi yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang sejatinya sudah dimiliki Suhardi. Dalam perkara ini, BPN Sumenep berposisi sebagai Tergugat 2 dan putusan Pengadilan Negeri Sumenep dalam perkara ini, dengan Nomor Perkara: 17/Pdt.G/2021/PN.Smp tanggal 09 Maret 2022, amarnya menyatakan gugatan “Tidak Diterima”.
Penjelasan BPN Sumenep sebagaimana termaktub di dalam putusan Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN.Smp, hal. 14, menerangkan bahwa, salah satu alasan Sertipikat yang dimohonkan oleh Suhardi tidak diterbitkan dan/atau tidak diberikan sebab, “…kondisi fisik di lapangan saat ini dikuasai oleh pihak lain yaitu Penggugat…”. Padahal, setelah kami melakukan pendalaman, kondisi tanah tidak dikuasai oleh Misrawi selaku Penggugat, tapi pengusaha tambak yang menyewa tanah tersebut kepada Misrawi.
Selain itu, BPN Sumenep, di dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN.Smp, hal. 15, juga mengutarakan, bahwa tidak diterbitkannya Sertipikat yang dimohonkan oleh Suhardi sebab putusan PTUN bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yaitu ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Pasal 167 PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta surat edaran Menteri ATR/Kepala BPN No 3/SE/x/2018 tentang Penandatanganan Buku Tanah dan Sertipikat Dalam Keadaan Tertentu.
Secara terpisah, Marlaf Sucipto, dari Lembaga Penelitian, Mediasi, Advokasi dan Bantuan Hukum Merdeka (LPMA BANHUM), selaku Kuasa Hukum Suhardi yang baru ditunjuk, saat dikonfirmasi mengenai alasan-alasan BPN Sumenep sebagaimana tertuang di hal. 15 Putusan Nomor: 17/Pdt.G/2021/PN.Smp, memberi jawaban tertulis melalui What’sApp di antaranya:
“Alasan tersebut tidak mendasar dan tidak rasional sebab pada tahun 2006, BPN Sumenep telah melakukan pemeriksaan yuridis dan fisik atas tanah yang dimohonkan oleh klien kami dan tidak ada masalah. Setelah pemeriksaan yuridis dan fisik final, BPN kemudian menerbitkan pengumuman Nomor: 3241.242/2006 tanggal 10 Mei 2006 itu”.
“Putusan PTUN Surabaya yang memenangkan klien kami adalah hal wajib untuk ditindaklanjuti oleh BPN Sumenep. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf k dan i, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apalagi, landasan hukum BPN Sumenep dalam tidak menerbitkan sertipikat tanah yang dimohonkan oleh klien kami, secara hierarkis berada di bawah undang-undang, yaitu berupa PP dan surat edaran. Peraturan di bawah UU, tidak boleh bertentangan dengan UU. Mestinya, BPN Sumenep langsung menerbitkan karena sudah ada putusan PTUN itu”.
“Tidak diterbitkannya sertipikat tanah yang dimohonkan oleh klien kami sampai saat ini, selama 16 tahun berlangsung, kami menduga kuat ada campur tangan mafia tanah. Hal tersebut terlihat dari adanya gugatan di PN Sumenep, baik yang terjadi pada tahun 2021 maupun 2022. Rangkaian gugatan itu kami duga hanya untuk memperpanjang agar sertipikat yang dimohonkan oleh klien kami tidak kunjung diterbitkan dan mengambilalih tanah yang dimiliki oleh klien kami”.
Secara terpisah, Nurjannah selaku Partner Marlaf Sucipto di LPMA BANHUM yang sama-sama mendampingi Suhardi, saat ditanyai rencana langkah-langkah yang bakal ditempuh guna mengadvokasi kepentingan klien-nya, menjelaskan via telepon:
“Iya, setelah kami melakukan telaah terhadap dokumen yang ada, kami langsung berkirim surat ke BPN Sumenep agar sertipikat tanah klien kami segera diterbitkan. Selain itu, kita sudah koordinasi melalui surat ke Kementerian ATR yang ditembuskan ke Presiden RI, ke Ombudsman RI yang tembusannya ke Menkopolhukam RI dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara”.
Guna ke berimbangan pemberitaan, kami tim jurnalis juga mengkonfirmasi ke BPN Sumenep melalui saluran telepon yang dipublikasi di website BPN Sumenep, 0819-3934-6262, pada Senin (26/9). Cuma, sampai pemberitaan ini ditayangkan, BPN Sumenep tidak merespons dan/atau tidak memberi jawaban.
(Ham/Piu/SM).
Respon (1)