Terjadi sengketa pertanahan di kota Surabaya, kedua pihak saling meng-klaim atas tanah yang berada di Jl. Tidar Nomor 81. Terdapat dua SIP (Surat Izin Penumpang) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, pada hari dan tanggal, bulan, serta tahun yang sama tetapi atas nama yang berbeda.
Baca juga: Ketua RW. 06 Perum Citra Sentosa Mandiri Kab. Sidoarjo Menjadi Tersangka, Begini Kronologisnya!
Baca juga: Kondisi Pasar Cancar Kumuh dan Menghambat Arus Lalu Lintas, Begini Himbauan Dr. Feliks Danggur
Dr. Danggur Feliks, selaku kuasa hukum Penggugat, menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah lama ditempati oleh klien beserta keluarga. Dan klien juga melakukan pembayaran PBB atas tempat tersebut.
Bahwa melalui kuasa hukumnya, Penggugat melakukan upaya keberatan melalui Surat Keberatan, tetapi tidak menemukan titik temu, yang membuat sengketa tanah ke jenjang litigasi.
Baca juga: Quo Vadis Revolusi Mental
Baca juga: Konstitusi Ketatanegaraan Dalam Perspektif Agama Islam
Dimana kuasa hukum Penggugat telah menjelaskan pada replik menolak dengan tegas atas semua keterangan atau sanggahan dari tim lawan atau pihak Tergugat. Hal tersebut berdasarkan bukti-bukti kuat yang dimiliki oleh kuasa hukum penggugat.
Tahap selanjutnya dalam sengketa tersebut ialah jawaban atas jawaban Penggugat oleh pihak Tergugat, yakni Pemerintah Kota Surabaya dan Ibu Ida Ferywati. Sengketa akan terus berlanjut hingga tahap pembuktian dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.