Kilas Balik OTT LSM, Upaya Penyelamatan J, dan Bukti Transfer Terkuak

Kilas Balik OTT LSM SIDIK: Pejabat Inspektorat J Terseret Usai Pengakuan & Bukti Transfer Terkuak
Illustrasi

Laporan Eksklusif Redaksi Jurnalsekilas.com – Dihimpun dari berbagai sumber terpercaya

Sumenep – Fakta demi fakta terus terungkap dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret oknum LSM berinisial SB dari LSM SIDIK dan pejabat Inspektorat Kabupaten Sumenep berinisial J. Penangkapan tersebut semula dilakukan berdasarkan laporan dari korban, yang disertai bukti awal berupa percakapan WhatsApp, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus.

Sumber terpercaya menyebutkan, Kepala Desa Batang-Batang Daya datang membuat laporan secara resmi ke Polres Sumenep. Ia didampingi dan difasilitasi oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang baru saja terbentuk.

Pada awalnya, penyidik tidak berencana menetapkan J sebagai tersangka, karena lokasi OTT berada di rumah J dan ia dianggap hanya sebagai pihak yang berada di tempat kejadian. Namun, jalannya pemeriksaan membawa arah penyidikan ke kesimpulan lain.

Pengakuan SB Jadi Titik Balik

Dalam pemeriksaan, SB mengaku bahwa dana yang diterima dari sejumlah kepala desa dibagi dua dengan J. Dana dari salah satu  Kades di Kecamatan Batu Putih, menurut SB, diberikan separuh ke dirinya dan separuh ke J. Sedangkan dari Desa Gunggung, seluruh uang sebesar 10% dari permintaan Rp40 juta langsung diserahkan dan didukung bukti transfer.

Dana dari beberapa Kades di Batu Putih dibagi dua antara SB dan J. Dari Desa Gunggung, seluruh dana diberikan langsung. Ada bukti transfer yang memperkuatnya,” ungkap sumber di kepolisian.

Untuk Desa Batang-Batang Daya, sempat ada rencana pembagian dana antara SB dan J. Ketika dilakukan konfrontasi, J mengakui semua keterangan SB, sehingga penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan aktif dari pejabat Inspektorat tersebut.

J Diduga Fasilitator Utama Pemerasan

Juga terungkap bahwa J bukan sekadar mengetahui aksi SB, tapi aktif berperan dalam mengakses dan membocorkan dokumen hasil audit Inspektorat kepada SB. Dokumen tersebut digunakan SB untuk menyusun pengaduan resmi ke Inspektorat. Anehnya, surat pengaduan itu kemudian difoto oleh J dan dikirim ke kepala desa yang menjadi objek laporan, disertai pesan bernada tekanan: “Segera selesaikan.”

Tak lama berselang, Kepala Desa pun langsung menghubungi SB untuk melakukan negosiasi, yang memperjelas dugaan bahwa J menjadi fasilitator kunci dalam aksi pemerasan.

Dari konstruksi kasusnya, keterlibatan J sangat nyata. Ia bukan hanya pasif, tapi memainkan peran penting sebagai penghubung dan pemberi tekanan,” ungkap sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Upaya ‘Penyelamatan’ J Gagal

Sumber yang sama mengungkap bahwa sempat ada intervensi dari pejabat Pemkab Sumenep yang mencoba menghindarkan J dari status tersangka. Namun, penyidik tetap pada pendiriannya, lantaran khawatir SB akan mengungkap keterlibatan aktor-aktor lain jika J dibebaskan.

Kalau J dikeluarkan dari kasus, SB bisa ‘bernyanyi’ lebih jauh dan malah membuka skandal yang lebih besar. Akhirnya, mereka menyerah,” jelasnya.

Diketahui, J juga telah menerima tiga kali surat peringatan dari Inspektorat, yang menunjukkan catatan disiplin dan integritas yang bermasalah dalam jabatannya sebagai ASN.

Penutup

Publik kini menanti langkah tegas dari penegak hukum dan Inspektorat Sumenep untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawas dan lembaga hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *