Kiai Sepuh asal Rubaru, Menjadi Korban Penipuan Berupa Bantuan Bodong

Foto PH FR ( Nurjannah, SH.MH dan Marlaf Sucipto, SH.)

SUMENEP, jurnalsekilas.id. Tidak terbesit dalam benak seorang Kiai berinisial FR asal Rubaru, Sumenep, akan menjadi korban dalam dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372, jo 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan kuat sementara, dilakukan oleh ASS warga asal kepulauan Kangean dan istrinya, SG

Modus yang dilakukan oleh ASS dan SG, mengiming-imingi FR, akan mendapat bantuan dari Kementerian Agama Republik Indonesia asalkan menyetor sejumlah uang yang diduga dikondisikan oleh ASS dan SG.

FR terkondisi mentransfer sejumlah uang sampai 635 juta rupiah ke rekening ASS dan SG. Cuma, mayoritas uang tersebut ditransfer ke rekening SG; istri ASS.

Baca juga :PNS Di Sumenep, Diduga Terlibat Penipuan Terhadap Pensiunan PNS, Kasusnya Segera Dilaporkan POLRES

Baca juga :Kesaktian Dinas Kesehatan Sumenep,Dana Dua Juta Membengkak Menjadi Lima Puluh Juta

Awalnya, FR tidak tertarik atas serangkaian penawaran yang ditawarkan ASS dan SG. ASS dan SG terus meyakinkan FR dengan menyatakan, bahwa bantuan yang bakal diberikan atas lembaganya tanpa sepeser pun memerlukan uang muka.

Akhirnya, FR luluh pada bujuk rayu ASS dan SG. Seiring berjalannya waktu, setelah FR mengikuti serangkaian dugaan tipu muslihat yang dilancarkan ASS dan SG, FR terkondisi mentransfer sejumlah uang sejak tahap verifikasi dokumen terjadi.

Di awal memang, ASS dan SG tidak pernah meminta sejumlah uang. Tapi, begitu sampai tahap verifikasi, ASS dan SG mulai meminta sejumlah uang.

Merasa ditipu, FR akhirnya meminta bantuan ke Lembaga Penelitian, Mediasi, Advokasi dan Bantuan Hukum Merdeka (LPMA BANHUM MERDEKA) yang berkantor di Jl. Anggrek Timur, No. 15, Kolor Sumenep.

Nur Jannah, SH.MH, selaku salah satu Penasihat Hukum FR, atas nama LPMA BANHUM MERDEKA, saat dikonfirmasi oleh media ini, mengutarakan, bahwa saudara ASS dan SG telah disomasi.

“Ya, saudara ASS dan SG sudah kami somasi. Barangkali, keduanya berkenan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur musyawarah”, jelas Mbak Nong melalui pesan WhatsApp saat dihubungi oleh media ini.

“Kita sudah ada komunikasi dengan saudara ASS. Tapi dengan saudari SG masih belum. Dari komunikasi itu, kita sudah sekali bertemu. Dalam pertemuan tersebut, hadir juga saudara SN sebagai mediator bersertifikat”, imbuhnya.

Sementara, ASS saat dihubungi via WhatsApp, menyatakan, bahwa uang sebesar 635 juta rupiah tersebut untuk pembuatan proposal.

SG, saat dikonfirmasi via WhatsApp, hingga berita ini dinaikkan, belum ada respon. Berdasarkan info dari sumber yang dapat dipercaya, SG saat ini tinggal di apartemennya di Surabaya.

Saat Nur Jannah ditanya tentang pengakuan ASS terkait uang sebesar 635 juta rupiah untuk proposal, ia menyatakan, tidak rasional.

“Iya, itu tidak rasional. Sebab, uang sebesar 635 juta rupiah bukan uang sedikit. Kejanggalan demi kejanggalan sudah kita dalami. Cuma, perkara ini masih kami usahakan untuk diselesaikan melalui jalur musyawarah terlebih dahulu. Cuma, bila jalur musyawarah tidak menemukan titik temu, ya, akan ditempuh melalui jalur hukum”, pungkasnya.(A.Rasid).

.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *