Kajari Sumenep Membenarkan MR telah Dieksekusi Di Rutan Sumenep

SUMENEP, jurnalsekilas.com – Pelaksanaan Putusan MA berjalan alot dan penuh dinamika, banyak pihak mempertanyakan kinerja Kejaksaan. Namun, Drama perjalanan kasus penyalahgunaan BBM Ilegal Terpidana MR asal desa Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep dapat diselesailan dengan baik oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Sumenep, pimpinan Trimo, SH., MH.

Kasus ini berawal dari Penangkapan oleh POLDA Jatim pada tanggal 27 januari 2020, MR ditetapkan tersangka, namun MR melakukan upaya hukum Praperadilan melalui kuasa hukumnya Farid Fathori AF mempraperadilkan Polda Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak prosedural.

Namun upaya hukum itu kandas, setelah hakim tunggal Wahyu Widodo menolak gugatan praperadilan pemohon seluruhnya. Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan sah secara hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan berkas termohon dalam penetapan tersangka sah menurut hukum. Pemohon dikenakan biaya sidang sebesar Rp 5000,” kata Hakim Wahyu Widodo, saat membacakan putusan, Jumat (24/01/2020).

Penetapan tersangka terhadap MR, setelah perusahaan yang dipimpinnya diduga sengaja menimbun solar bersubsidi, kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.

Selanjutnya PN Sumenep menggelar persidangan yang pada akhirnya PN Sumenep mengeluarkan putusan lepas ( onslag van rechts vervolging ).

Menurut Surat Edaran Jaksa Agung fan UU no 8 th 1981 ttg KUHAP, jika Hakim memutus lepas atau bebas, maka jaksa penuntut umum melakulan upaya hukum, akhirnya Jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum Kasasi, dan turunlah petikan putusan Mahkamah Agung (MA) petikan mana Nomor: 439 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 7 April 2022.

Putusan kasasi MA tersebut, menyatakan bahwa MR terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 53 huruf d UU No.22/2001 tentang Migas (Minyak dan Gas Bumi) dengan hukuman penjara 1 tahun dan bayar denda Rp 500 juta.

Setelah Putusan MA turun, maka Kejari Sumenep melakuksn rangkaian upaya pemanggilan sebanyak 3 kali, hingga pada akhirnya MR dalat dieksekusi di Rutan Sumenep jalan KH.Mansur, Senin ( 30/05/2022)

Kajari Sumenep Trimo, SH., MH membenarkan kabar bahwa MR sudah di eksekusi, Senin ( 30/05/2022) dan saat ini MR berada di Rutan Sumenep.

“Iya pak tadi malam di masukkan” Kata Kajari Sumenep

Menurut Kajari Sumenep Trimo, SH., MH, ini menandakan bahwa Kejaksaan tidak main – main dalam menangani kasus, Apalagi kasus berupa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ditanya apakah MR ada upaya hukum lagi, ia menjawab ” upaya hukum biasa sudah tidak ada, tapi masih ada upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali ( PK), akan tetapi PK tidak menghalangi adanya eksekusi”

Ketua Lembaga Penelitian, Mediasi, Advoksi dan Bantuan Hukum ( BANHUM MERDEKA) Sumenep, H. Safiuddin, SH., MH membenarkan berita kalau MR telah berada di Rutan, info tersebut diperoleh dari Pejabat Rutan Sumenep.

H. Saifudin, SH., MH (Ketua KWK)

H.Piu panggilan akrab ketua KWK, mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan yang telah bekerja sesuai regulasi, tepat,  cermat, dan tidak pakai lama .

Ketua KWK ini, juga mempertanyakan adanya pihak yang mempersoalkan Jaksa Penuntut umum melakukan upaya hukum, seharusnya sesama penegak hukum, saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *