Jurnalsekilas.com – Bu N salah satu Hakim di PA, dikunjungi di rumahnya yang berlokssi di jalan Adi Podei ( selatan pasar anom sumenep ) Yang pernah bertugas di Pamekasan merasa kaget sekaligus heran setelah diberi tahu namanya disebut dalam sebuah berita online.
Bu N menyampaikan tidak pernah ada kejadian putusan dirubah, “selama saya bertugas di Pemekasan dengan PP siapapun termasuk dengan S , saya tidak pernah dikonfirmasi oleh media”
Baca juga: Hukum Adat di Indonesia
“kapan saya nangis – nangis, nangis pada siapa? Justru S itu selama saya tahu bekerja dengan baik, tidak pernah tersandung kasus” Ujar ibu N .
Kemudian Bu N menambahkan, jelas-jelas ini fitnah dan hoax.
Ditempat terpisah, Arief Syafrillah, SH. salah satu advokat di Sumenep menyampaikan, “advokat/penasihat hukum harusnya profesional dalam menangani kasus kliennya, tidak memframming orang – orang yang dimungkinkan membantu. Disitulah kualitas advokat dinilai, Jika ingin memfitnah, hoax tidak perlu jadi Advokat, jadilah geng fitnah dan hoax”.
Atau ingin menang menggunakan segala cara, hancur itu orang.
“Masak nyerang pribadi dengan fitnah, hoax” imbuhnya.
Disinilah integritas advokat dipertaruhkan, Bukan karena uang lupa kepada dosa.
Baca juga: Macam-Macam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sementara bagian Kepegawaian PA Pamekasan, menjelaskan, bahwa tidak pernah ada media konfirmasi terkait ASN inisial S, dan tidak ada persoalan dengannya. Ditanya tentang kehadiran dinas pada tanggal 16 Nopember 2022, beliau Cuti dan ada bukti cutinya. Beliau hingga saat ini cuti tahunannya tersisa tinggal 4 hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh beberapa Media online, bahwa ASN inisial S diduga bolos, mengubah putusan, jadi LSM.