Gegara Oksigen Massa Gempar Geruduk Kantor Pemkab Sumenep, Tuntut Pecat Tiga Oknum Puskesmas

Gegara Oksigen Massa Gempar Geruduk Kantor Pemkab Sumenep, Tuntut Pecat Tiga Oknum Puskesmas
Massa Gempar Gruduk Pemkab

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat Pragaan (Gempar) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Kamis (16/5/2025).

Massa menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, khususnya atas dugaan kelalaian penanganan pasien di Puskesmas Pragaan.

Massa aksi ditemui oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (Kabid SDM) Dinkes Sumenep, Moh. Nur Ihsan, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab Sumenep Elyati.

Kehadiran Nur Ihsan pun dinilai hanya sebagai formalitas semata.

“Yang datang ke tengah-tengah kami hanya boneka. Kami tanya soal SOP, soal penolakan pasien, soal oksigen dia bungkam. Tidak tahu apa-apa,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Misbahul Umam M.Z., dengan nada geram.

Massa mempertanyakan pembagian oksigen yang dinilai tidak proporsional antar Puskesmas, serta ketidakjelasan rujukan kebijakan yang mendasarinya.

“Kalau seperti ini, SDM kita rusak. Dinkes hanya simbol. Kami kecewa berat,” tambahnya.

Aksi sempat memanas karena massa merasa tidak puas dengan penjelasan dari perwakilan Dinkes.

Situasi nyaris tak terkendali hingga akhirnya massa sepakat mengakhiri aksi di kantor Pemkab dengan ultimatum dalam waktu 7×24 jam, mereka menuntut penyelesaian dari pihak eksekutif dan dinas terkait.

Tidak berhenti di situ, massa kemudian melanjutkan aksi mereka ke Gedung DPRD Kabupaten Sumenep.

Namun, mereka menghadapi kendala karena sulit bertemu secara langsung dengan anggota Komisi IV DPRD yang membidangi kesehatan.

Setelah melalui proses alot, mereka akhirnya ditemui sebagian anggota dewan.

Dalam pertemuan tersebut, Gempar menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Pemecatan Kepala Puskesmas yang bersangkutan.

2. Pemecatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

3. Pemecatan perawat yang bertugas di UGD pada hari kejadian karena menolak pasien.

4. Penuntasan kasus dalam waktu 7×24 jam atau mereka akan menggelar aksi besar-besaran.

Komisi IV DPRD Sumenep menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait pada Kamis atau Jumat mendatang.

“Kami akan terus kawal ini. Jika tidak ada progres dalam waktu yang kami beri, maka kami akan turun dengan massa yang lebih besar,” tutup Umam tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *