SUMENEP, jurnalsekilas.com – Belum lama mencuat kabar digrebeknya Dirut Perusahaan Daerah milik Pemkab Sumenep berinisial MR atau DD dengan seorang perempuan yang diketahui adalah janda di sebuah Perumahan Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, Kamis malam (05/05/2022)
MR atau DD yang merupakan Dirut Perusahaan Daerah digrebek bersama perempuan berinisial FL oleh warga didampingi salah satu anggota polisi dan seorang anggota TNI.
Pada saat kejadian, keduanya membuat surat pernyataan bermaterai 10000, Surat yang beredar luas di media berisi Dirut Perusahaan Daerah tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengakui perselingkuhan tersebut dengan perempuan berinisial FL sudah berjalan dua bulan, kemudian siap menikahi perempuan tersebut paling lambat bulan juni 2022.
Perihal kejadian tersebut H. Syafiudin yang mana adalah ketua komunitas warga kepulauan (KWK) mengeluarkan statemen “Dirut PD Sumekar Inisial MR atau DD sudah tidak layak menjadi seorang pemimpin, apalagi sebagai pejabat publik yang jelas – jelas telah melanggar norma agama dan norma asusila PP 10 tahun 1983. seorang Pegawai Negeri dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan muhrimnya (tidak dalam ikatan suami istri). Dalam pasal 1 PP No 10 tahun 1983 diuraikan dikatagorikan PNS, disebutkan, yang termasuk dipersamakan dengan PNS adalah pejabat BUMN, BUMD”.
Disisi lain Hz yang merupakan mantan suami perempuan berinisial FL memberikan keterangan intensitas WA (WhatssApp) yang masuk ke istrinya diketahui sejak bulan 11 tahun 2021, namun mantan suaminya tidak menemukan bukti kuat walaupun sempat ingin menggrebek keduanya, lalu puncaknya sudah terjadi perceraian dan mendapatkan surat cerai tanggal 17 Februari 2022.
Respon (1)