SUMENEP — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, diduga tidak menjalankan tugas sebagai penyuluh di Kecamatan Kangayan selama berbulan-bulan. Ironisnya, ASN tersebut justru kerap terlihat mengemudikan mobil pikap dalam aktivitas pribadi, bahkan menggunakan seragam dinas.
Dugaan pelanggaran ini mencuat ke publik karena ASN tersebut seharusnya menjalankan tugas pelayanan di wilayah kepulauan, namun justru abai terhadap kewajiban kedinasan. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi Disiplin Sesuai PP 94/2021
PP 94/2021 mengatur sanksi tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat, di antaranya:
1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bagi ASN yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan sah.
2. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
3. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, jika tidak masuk kerja 21–24 hari dalam satu tahun.
4. Pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, jika tidak masuk kerja 25–27 hari kerja dalam satu tahun.
Dengan dugaan ketidakhadiran yang berlangsung berbulan-bulan, ASN tersebut semestinya telah dikenai sanksi tegas sebagaimana diatur dalam peraturan.
Fakta Lapangan: Kantor Kosong, Absensi Penuh
Pemerhati Kebijakan Publik, Juhari, SH, mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi kantor P2KB di lingkungan Kantor Kecamatan Kangayan. Namun, ia tidak menemukan adanya aktivitas kedinasan di ruangan tersebut.
> “Ruangannya kosong. Tidak ada tanda-tanda aktivitas pelayanan. Ini mencoreng citra ASN dan mengkhianati kepercayaan publik,” tegas Juhari, Senin (3/6).
Menurut keterangan pegawai kecamatan, jabatan penyuluh sebelumnya dipegang oleh Abu Haera yang kini telah dipindahtugaskan ke Kecamatan Arjasa. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Daeng Daud, namun hingga kini belum terlihat aktif bertugas.
Saat dikonfirmasi, Daeng Daud mengaku belum menjalankan tugas karena masih menunggu surat tugas (SK) dari dinas.
> “Saya memang diminta bantu mengisi kekosongan di Kangayan, tapi sampai sekarang SK-nya belum saya terima,” ujarnya.
Namun, Juhari juga menelusuri kehadiran ASN tersebut di Kecamatan Arjasa, tempat dinas sebelumnya. Di sana pun, menurut keterangan pegawai kecamatan, Daeng Daud tidak pernah hadir.
Yang lebih mencengangkan, absensi kehadiran ASN tersebut tetap tercatat penuh, meskipun yang bersangkutan tidak pernah tampak hadir di kantor. Masyarakat setempat bahkan menyatakan sering melihat Daeng Daud mengemudikan mobil pikap dalam kegiatan pribadi dan kadang mengenakan seragam dinas.
Respons Dinas Belum Ada
Hingga berita ini ditayangkan, Ida Winanri Kepala Bidang P2KB Kabupaten Sumenep belum berhasil dikonfirmasi terkait status kepegawaian Daeng Daud dan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan.