PAMEKASAN, jurnalsekilas.com – Dinamika sengketa perkara waris di Pengadilan Agama Pamekasan, Jawa TImur, memasuki tahab Pemeriksaan di Tempat( descente ) dan Sita ( beslag ).
Sebagaimana ramai diberitakan di berbagai media, baik media online, cetak dan TV, Jalannya PS dan Sita diwarnai ketegangan, terlihat Pihak Tergugat merasa tidak puas dan keberatan atas pelaksanaan Sita tersebut bahkan tergugat menyoal tentang kompetensi Absolut dari Pengadilan Agama, pihak Tergugat berpendapat, Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara tersebut, menganggapnya sengketa hak milik.
Terkait dinamika ini, Ketua Lembaga Penelitian Mediasi, Advokadi dan Bantuan Hukum( LPMA-BANHUM), Nur Jannah, SH angkat bicara, menurutnya dalam setiap perkara para pihak telah diberi kesempatan yang sama, hak yang sama dalam menyampaikan argumentasi/ pembelaan yang dituangkan dalam tulisan ataupun lisan pada jawab menjawab hingga kesimpulan. Keterampilan menyusun jawaban yang didukung dasar-dasar hukum yang kuat adalah roh dan esensi untuk mencapai kemenangan.
PS merupakan rangkaian persidangan untuk mencari kebenaran materiil, dikwatirkan objek yang disengketakan objeknya tidak ada, ukuran pastinya berapa atau jangan-jangan milik pihak lain.
Sedangkan sita bertujuan menjamin objek tersebut tidak dipindahkan sebelum perkara diputus,. Jadi jika memahami ini semua harusnya berpolemik di luar sidang, dapat dihindarkan, apalagi membangun opini seolah-olah Hakim tidak fair.
Ditanya tentang tergugat menyoal tidak ada agenda sita, saya kira apa yang akan dilakukan juru sita terlebih dahulu dituangkan dalam penetapan Ketua Majelis Hakim. Mungkin salah paham saja, kan para pihak atau kuasanya di persidangan dapat menanyakan dan melihat bukti-bukti tersebut.
Lebih lanjut, ditanya tentang Hakim tidak menjawab pertanyaan Wartawan dan terkesan menghindar, Nur Jannah yang berprofesi sebagai Advokat ini, menyatakan :
1. Kode Etik Hakim, Hakim dilarang mengomentari perkara yang sedang ia tangani, apalagi membahasnya diluar, kecuali dalam persidangan
2. Pendapat Hakim dituangkan dalam putusan.
3. Jika ada pihak tidak puas, sudah ada mekanismenya, yaitu upaya hukum, Banding, Kasasi bahkan ada upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali( PK ) tentu harus ada novum

Lebih jauh, ditanya soal kompetensi Pengadilan Agama mengadili tentang perkara Kewarisan tersebut, wanita asal Kepulauan Kangean ini menolak mengomentari, hanya memberikan jawaban singkat , silahkan baca UU No 7 tahun 1989 jis Uu no 3 tahun 2006, UU No 50 tahun 2009.disitu sudah ada.
Humas PA Pamekasan, Dra. Hj. Farhanah. MH., dimintai komentarnya via whatshap terkait pelaksanaan sita (15/07/2022), ia menyatakan :
Waswrwb , Maaf Mbak, saya sebagai humas tidak bisa menyampaikan terkait persidangan perkara tersebut dan bagaimana sikap Hakim dalam menangani perkara tersebut. Karena ini perkara masih berjalan, Belum putus. Klo haxa tahapannya saya bisa menjelaskan. Dalam perkara tersebut, kemarin Hakim telah melaksanakan Pemeriksaan setempat (PS), dalam bahasa Yunani disebut Desente dan kemudian ditunda untuk kesimpulan kedua belah pihak.
Kalau mengenai kompetensi PA bisa dipelajari pada UU No. 3 Tahun 2006, pasal 49 dan Pasal 50 berikut penjelasannya:
Pemeriksaan setempat dilakukan Hakim berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 utk kejelasan dari obyek sengketa dan untuk memenuhi SEMA Nomor 7 Tahun 2001
Sedangkan Panitera/ Jurusita melakukan Sita Jaminan pasti karena adanya putusan sela Majelis yg mengabulkan permohonan Sita Jaminan pihak berperkara
Klo Majelis melaksanakan PS bersamaan dg Jurusita melaksanakan Sita Jaminan, biasanya Krn ada alasan diantaranya : utk faktor keamanan, supaya pihak Pengadilan tidak 2 kali datang ke obyek sengketa .. juga untuk melaksanakan azas sederhana, biaya ringan, Krn ini perkara perdata, biaya perkara termasuk biaya PS dan biaya pelaksanaan Sita jaminan ditanggung pihak berperkara
Dan dalam putusan sela tersebut panitera/jurusita/jurusita pengganti diperintah oleh Majelis Hakim untuk melaksanakan sita
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim, untuk kejelasan dari obyek sengketa dan untuk memenuhi SEMA Nomor 7 Tahun 2001
Baca Juga: Disindir Pengacara Iblis, Marlaf Sucipto Menjawab
Dilansir dari Media Detikzone.net- Juli 15, 2022, Polemik kasus sengketa tanah di desa Panempan, yang saat ini bergulir di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Madura, Jawa Timur siang tadi dilakukan pengukuran. Jumat, 15/07/2022. Siang.
Namun fakta mencengangkan terjadi saat data penggugat tidak sesuai dengan data ada di lokasi.
Dalam data yang digugat ternyata seluas 1115 cm. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 cm.
Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan atas nama pemilik Sukriyadi, warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dengan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.
Usai pengukuran tanah tersebut, Hakim dari PA Pamekasan membacakan berita acara dengan menunda persidangan hingga Minggu depan.
Berkenan polemik sengketa tanah tersebut, sejumlah awak media mencoba mewawancarai Ketua Pengadilan Agama ( PA) Pamekasan, Sugiarto. Namun yang bersangkutan langsung bergegas ke mobilnya setelah selesai mengumumkan penundaan sidang dengan dikawal oleh aparat kepolisian.
Sekedar informasi dan patut diketahui, pemilik tanah seluas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi tersebut digugat oleh Syaiful Bahri Maulana. Keduanya adalah warga desa Panempan, Kecamatan Pamekasan.
Dengan bukti kepemilikan Letter C, dan menganggap sebagai warisan keluarga,. Syaiful Bahri Maulana muncul sebagai penggugat hingga kasus itupun sampai di meja Hakim Pengadilan Agama
Pihak tergugat, Sukri kepada para pewarta menjelaskan, dia membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin.
“Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat. Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998,” tutur dia kepada pewarta.
Pada saat itu, lanjut Sukri, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari.
“Hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Dan saya membeli tanah tersebut sesuai prosedur kepada Noersin,” pungkas Sukri.
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.